Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan (Dit. TKPK) mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi,evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola pelayanan kesehatan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan,
analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata Kelola pelayanan kesehatan rujukan.
Dalam melaksanakan tugas tersebut,Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan
Rujukan menyelenggarakan fungsi:
a) Penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan; |
b) Pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan; |
c) Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan; |
d) Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola pelayanan kesehatan rujukan dan wahana rumah sakit pendidikan; |
f) Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; dan |
g) Pelaksanaan urusan administrasi direktorat |